Binance merupakan platform pertukaran mata uang kripto yang dibuat oleh Changpeng Zhao, seorang miliuner asal Tiongkok. Melalui platform ini pemilik kripto dapat melakukan transaksi jual beli mata uang mereka secara online. Pada dasarnya, fungsi Binance mirip bursa saham atau bursa komoditi berjangka, bedanya objek jual beli adalah cryptocurrency.
Lalu, apakah Binance resmi di Indonesia?
Baca juga: Bakalan Boom! Nih, Perkembangan Cryptocurrency Di Indonesia
Tentang Binance
Sebelum mendirikan Binance, Changpeng Zao membangun sistem trading high frequency untuk para stockbroker di tahun 2005. Pada 2013, pria tersebut bergabung blockchain.info dan mulai tertarik pada potensi mata uang kripto. Sejak saat ini, Zao pun mulai menggeluti Binance hingga pada akhirnya perusahaan tersebut didirikan di China.
Sayangnya, aktivitas Binance sempat dijegal oleh pemerintah China sampai Zao harus memindahkan kantor pusatnya ke Jepang di tahun 2017. Setelah itu Binance berkembang semakin pesat hingga pada Januari 2018, Binance menjadi platform transaksi cryptocurrency terbesar dengan nilai kapitalisasi mencapai USD1,3 miliar.
Perjalanan berliku Binance tidak berhenti di sini. Mengikuti langkah China, Jepang juga mulai mengetatkan regulasi perdagangan cryptocurrency. Hal tersebut membuat Binance harus angkat kaki dari Negeri Sakura dan membuka kantor di Malta pada Maret 2018.
Setelah mengalami beberapa masalah termasuk security breach besar pada tahun 2019 yang membuat peretas berhasil mencuri sekitar 7.000 bitcoin senilai USD40 juta dari Binance, perusahaan tersebut akhirnya dilarang di beberapa negara termasuk Indonesia.
Binance di Indonesia
Menjadi platform jual beli aset digital terbesar di dunia membuat Binance ingin melebarkan sayapnya ke Indonesia. Meskipun pasar cryptocurrency di negara kita masih jarang, banyak milenial tertarik dengan potensi bitcoin dan mata uang kripto lainnya dalam investasi.
Inilah mengapa ketika memutuskan masuk ke Indonesia, Binance fokus pada dua strategi pemasaran, yaitu terlibat dalam aktivitas perdagangan aset digital di negara kita dan berusaha terlibat tanpa mendapat tantangan birokrasi hingga nantinya Binance resmi di Indonesia.
Sayangnya, usaha Binance mendapat halangan dari pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Secara tegas OJK menyatakan bahwa Binance dilarang beroperasi karena platform ini belum mendapatkan izin dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi atau Bapebbti.
Berdasarkan Bapebbti, ada 13 platform yang telah mendapatkan izin dan Binance tidak termasuk di dalamnya. Sebagai otoritas resmi, OJK juga selalu mengingatkan Binance bahwa aktivitas yang dilakukan tergolong ilegal di Indonesia. Hingga akhirnya Binance dan OJK sepakat, aktivitas platform ini harus dihentikan sampai izin resmi dikantongi.
Sebagai platform perdagangan mata uang digital, keberadaan Binance sebenarnya sangat penting. Apalagi belakangan, nilai investasi bitcoin cukup tinggi setelah Elon Musk menulis sebuah tweet yang isinya “Bitcoin is a new thing,” dan jumlah pengguna Bitcoin di Indonesia cukup banyak.
Apabila OJK mengizinkan keberadaan Binance di Indonesia, bukan tidak mungkin nilai kapitalisasi bitcoin bisa meningkat drastis hingga istilah “to the moon” pun bukan sekadar isapan jempol.
Negara yang Melarang Binance Selain Indonesia
Tidak hanya Indonesia, beberapa otoritas keuangan di negara lain juga melarang Binance untuk beroperasi. Di Inggris, otoritas keuangan yang terlibat yaitu FCA menyatakan dengan gamblang bahwa keberadaan Binance dilarang di negara tersebut.
Meskipun perdagangan mata uang kripto tidak diatur secara hukum di Inggris, tapi FCA menganggap aktivitas lain seperti derivatif yang dilakukan oleh Binance ilegal karena belum mengantongi izin. Pernyataan FCA ini tentu saja membuat pelaku perdagangan mata uang digital di negara tersebut lebih berhati-hati.
Larangan yang dikeluarkan FC ini merupakan buntut dari berita tentang regulasi yang diberlakukan di Jepang. Bahkan pemerintah Jepang sendiri pernah mengirim peringatan kepada Binance dan mengatakan bahwa aktivitas yang mereka lakukan tidak bisa beroperasi di negara tersebut tanpa otoritas.
Sementara di Kanada, kantor Binance yang ada di Ontario mulai berhenti melayani pelanggan sejak Desember tahun lalu. Di negara asal pemiliknya, China, Binance juga tidak bisa bergerak bebas sebab pemerintah telah mengeluarkan larangan resmi tentang perdagangan dan penambangan aset digital.
Melesat di Tengah Kesulitan
Meskipun larangan di beberapa negara terdengar sebagai kabar buruk, nyatanya nilai bitcoin di Binance justru menguat begitu larangan dari FCA telah dirilis secara resmi. Bahkan baru-baru ini, nilai bitcoin mencapai angka USD34.580 di New York dan naik cukup signifikan di pasar kripto lainnya.
Fenomena ini adalah bukti bahwa pasar bitcoin justru matang ketika berbagai negara melarang Binance beroperasi. Karena tanpa Binance pun, nyatanya banyak penggemar bitcoin yang tetap melakukan transaksi mata uang kripto melalui platform lain yang memanfaatkan teknologi dari Binance.
Jadi, kapan Binance resmi di Indonesia? Jawabannya tidak ada yang tahu pasti. Untuk sementara, mungkin kita hanya bisa berharap Binance bisa segera mendapatkan izin sambil melakukan transaksi di platform yang sudah diizinkan oleh Bappebti.
Semoga informasi diatas bermanfaat.